Lagi Asyik Beri Makan Burung, Pria ini Dihantam Balok Kayu Tetangganya

bacasaja.id
Falin, pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri saat diamankan di Mapolsek Krembangan, Surabaya.

BACASAJA.ID - Kejadian tak mengenakkan dialami oleh Djumaari, warga Sidorukun Gang VIII, Surabaya. Dia menjadi korban pemukulan tetangganya sendiri tanpa sebab.

Kejadian itu dialami Djumaari pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tengah memberi makanan ke burung piaraannya, tiba-tiba tetangganya bernama Falin memukulnya dengan balok kayu.

Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

"Tanpa berkata-kata pelaku langsung memukulkan balok kayu ke kepala korban. Korban yang kaget dan reflek langsung menangkisnya hingga menyebabkan tangannya terluka," kata Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Jumat (19/3/2021).

Karena korban kesal akhirnya mencoba membalas dengan mengambil helm ke dalam rumahnya. Pelaku juga kembali ke rumah mengambil sebilah parang.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

"Korban kembali masuk ke dalam rumahnya mengambil kayu namun setelah korban keluar pelaku sudah tidak ada," ujar Redik.

Djumaari kemudian bertanya ke warga sekitar dan mendapatkan informasi jika tersangka pergi menuju makam. Selanjutnya dia memberi tahu ketua RT dan RW setempat untuk melaporkan Falin ke polisi.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

"Selanjutnya anggota Polsek Krembangan melakukan lidik dan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 sekira jam 15.00 wib Tsk dapat di tangkap di rumahnya," jelasnya.

Dari kejadian itu, polisi menyita barang bukti sebuah balok kayu dan sebilah parang. Falin dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pidana penganiayaan.(ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru