BACASAJA.ID - Sebanyak puluhan sepeda angin yang sering digunakan balap liar dan ratusan miras (minuman keras) diamankan Satsabhara Polrestabes Surabaya, Jumat (19/3/2021). Tak hanya itu, 191 unit lebih sepeda motor berknalpot brong juga diamankan.
Barang bukti itu diamankan karena para pemilik melanggar aturan PPKM dan tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras tanpa izin.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Januari 2021 hingga Maret 2021 ini tercatat banyak pelanggaran. Selain pelangggaran akan aturan PPKM, juga ada pelanggaran tindak pidana ringan menjual miras tanpa ijin.
"Ada 58 sepeda angin, 191 motor knalpot brong dan ribuan liter miras oplosan jenis cukrik yang diamankan. Untuk sepeda yang disita karena aksi balap liar dan melanggar PPKM tentang kerumunan," paparnya.
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Lebih lanjut AKBP Herman memaparkan, sejumlah motor sudah diambil pemilik karena melengkapi berkas dan berkenan mengganti knalpot standart. Sedangkan untuk sepeda motor yang gak terambil akan dilakukan pengecekan adanya dugaan hasil pidana curanmor.
"Ada kemungkinan jika sepeda motor gak diambil maka masuk kategori barang bukti ranmor. Tapi nanti akan dikoordinaksikan dengan Satlantas untuk pengecekan surat dan Satreskrim untuk laporan pencurian motor," lanjutnya.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Sementara itu saat ditanya apakah pelaku mendapat sanksi, Herman menyebutkan bahwa sejumlah pemilik miras ini sudah menjalani sidang tipiring. Sedangkan untuk pemilik motor dan sepeda, juga dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM.
"Semua sanksi diterapkan tentang tipiring. Karena pelanggaran ringan. Sudah ada yang sidang ada juga yang belum sidang," pungkasnya. (jem)
Editor : Redaksi