Lawan Boikot AKD, Pemkab Tulungagung Luncurkan Lokasi Bayar PBB P2

bacasaja.id
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat meluncurkan tempat pembayaran PBB P2.

BACASAJA.ID - Untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021, Pemkab Tulungagung melaunching tempat pembayaran PBB.

Jika dulu pembayaran PBB dihimpun oleh pemerintah desa, kini masyarakat bisa memilih cara membayar PBB, bisa melalui bank yang ditunjuk, kantor pos atau platform berbasis belanja online.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo selepas peresmian yang ditandai dengan pemencetan sirine menerangkan pihaknya sudah memanfaatkan teknologi dalam pembayaran PBB.

“Revolusi teknologi 4.0 ini kita lakukan, mau tidak mau pemanfaatan IT sangat membantu,” ujar Maryoto.

Saat ditanyakan apakah launching ini merupakan jawaban atas boikot AKD (Asosiasi Kepala Desa) terhadap kenaikan PBB. Maryoto jelaskan masalah itu butuh diskusi yang lebih baik. Disinggung adakah titik temu antara Pemkab Tulungagung dan AKD, Maryoto jelaskan belum ada titik temu.

“Sudah ada ketentuan surat edaran kita, bahwa NJOP (nilai jual objek pajak) ditentukan oleh lokasi, wajib pajak jika terbebani dengan kenaikan pajak bisa mengajukan keringanan,” jelasnya.

AKD sendiri mengancam tak akan mengedarkan SPPT (surat pemberitahuan pajak tahunan). Menurut Maryoto, wajib pajak tetap bisa membayar pajaknya, meski tanpa SPPT asal tahu nomor objek pajaknya.

Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

“Pokoknya dia punya nomornya itu bisa,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris AKD, Anang Setiawan menjelaskan AKD masih konsisten dengan komitmen awal, yaitu tetap menolak kenaikan NJOP dan PBB P2.

“Adapun bentuk penolakannya adalah tidak menyebarkan SPPT warga,” kata Anang.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Anang berdalih penolakan ini juga diperparah dengan kondisi pandemi, yang membuat warga kesulitan ekonomi.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tawing Kecamatan Gondang itu utarakan jika ada desa yang sudah menyebarkan SPPT, pihaknya belum mendapat konfirmasi resmi.

Pihaknya berharap hasil parsial yang dilakukan oleh akademisi terhadap NJOP di Tulungagung di evaluasi ulang (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru