Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19

bacasaja.id
Cita Citata

BACASAJA.ID – Penyanyi dangdut Cita Citata dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, Jumat (26/3/2021). Pemeriksaan ini setelah nama artis ini disebut oleh mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 8 Maret 2021 lalu.

Cita Citata yang memiliki nama asli Cita Rahayu dipanggil penyidik untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Cita Citata datang bersama tim. Tak banyak yang ia katakana saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. “Jaga jarak ya, jaga jarak,” ucap Cita. Setelahnya, Cita Citata langsung melenggang masuk ke Gedung Merah Putih tanpa berkomentar.

Sebelumnya, pelantun Sakitnya Tuh Disini ini mengunggah di Instagram Story-nya. "Bismillah. Insya Allah saya mewakili seluruh seniman, penyanyi, dan para pejuang nafkah halal untuk keluarga," tulis Cita Citata di Instagram, Jumat (26/3/2021).

Cita Citata berusaha untuk berbesar hati dan menjalaninya dengan ikhlas. Apalagi dalam masalah ini ia merasa dirinya tak bersalah. "Ikhlas dan ridho. Rezeki datangnya dari yang Maha Kuasa berserta ujianNya," lanjut Cita Citata.

Nama Cita Citata sendiri disebut dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Cita Citata sempat manggung di acara yang dihadiri oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Cita Citata dibayar Rp 150 juta saat mengisi acara di daerah Labuan Bajo. Uang itu disebut tersangka Joko berasal dari uang fee yang dikumpulkan dari para perusahaan yang mendapatkan jatah kuota bansos.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka. Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku dari pihak swasta. Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Baca juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (jta/rl)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru