BACASAJA.ID - Dua pelaku judi togel online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi, pada hari Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka M Jainuri (51), warga Desa Mojojejer dan Suprayitno, warga Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, diringkus Satuan Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang. Kedua tersangka merupakan target operasi.
Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
Penangkapan kedua penjudi itu berawal dari Jainuri yang datang ke rumah Suprayitno dengan maksud hendak membayar nomer togel yang keluar sebesar Rp1,2 juta kepada tuan rumah. Tanpa diketahui, anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno membuntuti dan akhirnya menangkap keduanya.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas membenarkan penangkapan dua pelaku perjudian togel jenis online.
Baca juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian
"Awalnya tersangka sudah merupakan target operasi anggota, setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, akhirnya anggota menangkap tersangka bersama barang buktinya," ujar Kapolsek Yogas, Jumat (26/3/2021).
Yogas juga menjaeeskan, judi yang dilakukan para tersangka ini merupakan jenis online dengan memasang tombokan melalui sebuah akun pada situs judi Ngamen Jitu. Peralatan yang digunakan para tersangka berupa sebuah handphone dan ATM.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti
"Pelaku judi togel online memang sangat sulit untuk diketahui, katena menggunakan Hp, namun berkat jerja keras anggota kami akhirnya bisa mengungkap," ujarnya. (ftr)
Editor : Redaksi