BACASAJA.ID - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/3/2021) malam.
Dia langsung masuk ruang tahanan setelah melakoni pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Baca juga: Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
RJ Lino sendiri akan melewati masa tahanan perdananya sepanjang 20 hari mendatang di Gedung Merah Putih KPK, setelah merasakan kebebasan selama lebih dari lima tahun lamanya, pasca dirinya menyandang status tersangka.
"Saya merasa senang sekali. Soalnya sudah 5 lima tahun menunggu. Saya cuma diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali, supaya jelas statusnya," cetus RJ Lino di Gedung KPK.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II yang ditaksir telah merugikan negara senilai lebih dari Rp 50 miliar.
Terkait penahanannya sebagai tersangka kasus rasuah, RJ Lino mengaku dirinya tidak ikut campur tentang pekerjaan pemeliharaan crane. Lino menambahkan, pembelian crane itu melalui proses penunjukan langsung, bukan lelang.
Baca juga: Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Untuk diketahui, Mantan Direktur Utama, Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane atau QCC di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010. (pmk/pil/nnc)
Editor : Redaksi