BACASAJA.ID - Satu lagi warga di Jombang diringkus Polsek Diwek, Polres Jombang, lantaran mengedarkan narkoba jenis pil koplo.
Soni Sandra (30), warga Dusun Pelem Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, ditangkap saat berada di rumahnya bersama barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 281 butir, pada hari Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Kampung Simo
Penangkapan tersangka berawal dari seseorang yang tertangkap terlebih dulu yaitu Yoyok, karena terbukti menjual pil tersebut. Setelah diinterogasi, barang haram itu didapat dari Soni.
Baca juga: Usai Brewok Diringkus, Giliran Gendut yang Diciduk karena Obat Gedek
Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin, membenarkan adanya penangkapan seorang warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis pil koplo.
Warga tersebut, sambung Kapolsek Achmad, ditangkap dengan barang bukti pil double L sebanyak 281 butir yang sudah dikemas memakai plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 190.000 dari hasil penjualan.
Baca juga: Pria yang Indekos di Mulyorejo Surabaya Ini Simpan Ribuan Pil Koplo di Kamar Kosnya
"Kini tersangka masih dalam peneriksaan dan pengembangan Satreskrim Polsek Diwek. Tersangka akan dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," tegas Kapolsek Diwek. (Ftr)
Editor : Redaksi