Tak Disangka, Pencuri Sepeda Motor di Lamongan ini Wanita Asal Gresik

bacasaja.id
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim menunjukkan tersangka SB saat rilis kasus curanmor. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID – Siapa bilang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya bisa dilakukan oleh kaum pria. Wanita pun bisa mengerjakannya. Seperti dilakukan seorang wanita paruh baya asal Gresik, Jawa Timur ini.

SB (46), wanita asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik ini digiring Tim Jaka Tingkir dari Satuan Reskrim Polres Lamongan. Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan sepeda motor hasil curian.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Semakin Pintar, Sepeda Motor Keyless dan Gembok Cakram Bisa Dicuri

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari BS, warga asal Desa Lembor Kecamatan Brondong, Lamongan. Sepeda motor Vario nopol S 5836 FH miliknya yang diparkir di halaman tempatnya bekerja di Kafe Aola Desa Kandangsemangkon, Paciran, pada 19 Maret lalu.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, modus tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara berpura-pura parkir di depan Kafe Aola. Kemudian mengambil sepeda motor lain yang kuncinya masih menempel.

Saat itu kendaraan yang ditinggal pemiliknya untuk ceklock (mengisi daftar hadir). Setelah tersadar kunci sepeda masih menempel, korban lantas menuju tempat parkir. Namun sepeda miliknya sudah hilang.

Baca juga: Tak Berkutik! Pelaku Curanmor Diamankan Satpol PP di Kota Lama Surabaya

"Tersangka membawa sepeda motor hasil curian, kemudian dibawa ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon," ujar Miko, (Selasa 30/3/2021)

Setelah menyembunyikan hasil curian, SB kemudian kembali lagi dengan naik angkutan umum untuk mengambil sepedanya.

Baca juga: Gadis Cantik Asal Sepanjang Terlantar di Lamongan Diselamatkan Polisi Lamongan

Sementara, tambah Miko, Tim Joko Tingkir menjemput pelaku di rumahnya serta membawa barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut untuk proses penyidikan.

Selain sepeda motor korban, petugas juga mengamankan kendaraan milik pelaku yang digunakan dalam menjalankan aksinya. "Pasal yang disangkakan, pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" pungkasnya. (yus/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru