Sebulan tak Dilayani Istri, Pria ini Cabuli Teman Anaknya Usia 8 Tahun

bacasaja.id
Kusiyanto (kiri), tersangka pencabulan saat diamankan ke Polres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID –  Ulah Kusiyanto (35) sungguh tak terpuji. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli teman bermain anaknya yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diulangnya hingga tiga kali.

Saat ditangkap polisi, pria asal Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan ini mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia beralasan melakukan pencabulan itu lantaran sudah sebulan tidak dijatah oleh istrinya. Sehingga saat melihat korban bermain tak jauh dari rumahnya dengan rok tersingkap, nafsu birahinya muncul. Kemudian, ia merayu korban dan tangannya meraba-raba bagian vital korban.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu

"Waktu itu ada anak saya yang dating, kemudian saya lepas dan membiarkan main bersama anak saya," kata tersangka Kusiyanto di hadapan polisi di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Dua pekan setelah kejadian pertama, Kusiyanto pun mengulangi perbuatannya. Saat itu korban datang ke kandang ayam milik tersangka untuk meminta telur. Ketika itu pelaku berusaha maraih tangan korban. Lalu tangan nakal tersangka kembali liar hingga korban meronta-ronta. Korban pun akhirnya berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Baca juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan perbuatan itu terungkap setelah ibu korban mendengar cerita buah hatinya dan melaporkan kepada Kepala Dusun setempat. Kemudian diteruskan ke Polsek Sukorame dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.  "Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru  dan 1 celana dalam warna biru.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani

Tersangka, tandas Miko, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Miko didampingi AKP Yoan Septi Hendri.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab, korban anak di bawah umur dan dikhawatirkan psikologisnya terdampak akibat kejadian yang dialaminya. (yus/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru