BACASAJA.ID – Ulah Kusiyanto (35) sungguh tak terpuji. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli teman bermain anaknya yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diulangnya hingga tiga kali.
Saat ditangkap polisi, pria asal Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan ini mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia beralasan melakukan pencabulan itu lantaran sudah sebulan tidak dijatah oleh istrinya. Sehingga saat melihat korban bermain tak jauh dari rumahnya dengan rok tersingkap, nafsu birahinya muncul. Kemudian, ia merayu korban dan tangannya meraba-raba bagian vital korban.
Baca juga: Gadis Cantik Asal Sepanjang Terlantar di Lamongan Diselamatkan Polisi Lamongan
"Waktu itu ada anak saya yang dating, kemudian saya lepas dan membiarkan main bersama anak saya," kata tersangka Kusiyanto di hadapan polisi di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Dua pekan setelah kejadian pertama, Kusiyanto pun mengulangi perbuatannya. Saat itu korban datang ke kandang ayam milik tersangka untuk meminta telur. Ketika itu pelaku berusaha maraih tangan korban. Lalu tangan nakal tersangka kembali liar hingga korban meronta-ronta. Korban pun akhirnya berhasil lepas dari cengkraman tersangka.
Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuka Agama yang Sudah Berusia 68 Tahun ini Ditahan Polda Jatim
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan perbuatan itu terungkap setelah ibu korban mendengar cerita buah hatinya dan melaporkan kepada Kepala Dusun setempat. Kemudian diteruskan ke Polsek Sukorame dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. "Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.
Baca juga: 3 Orang Tewas Terpanggang di Kafe Mahkota Lamongan, Bagaimana Bisa Terjadi? Ini Kata Polisi
Tersangka, tandas Miko, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Miko didampingi AKP Yoan Septi Hendri.
Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab, korban anak di bawah umur dan dikhawatirkan psikologisnya terdampak akibat kejadian yang dialaminya. (yus/L1)
Editor : Redaksi