Sidang Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang

Penipuan Rp 20 M, JPU: 3 Ahli Terdakwa Christian Halim Perkuat Dakwaan

bacasaja.id
Ahli Dr Solahudin SH, MH saat dihadirkan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (5/4/2021).

BACASAJA.ID– Tim Penasihat Hukum (PH) Christian Halim menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang. Namun keterangan mereka dinilai tak membantu posisi terdakwa Christian Halim.

Bahkan menurut jaksa penuntut umum (JPU), keterangan para ahli tersebut justru mendukung pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan pihaknya terhadap terdakwa.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

“Bahkan keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya itu, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim saat dikonfimasi usai sidang, Senin (5/4/2021).

Sedang untuk Ahli Hukum Pidana Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta, jaksa menilai keterangannya tidak relevan. “Karena saat di persidangan ahli banyak bicara tentang perdata dan ketika kami olahpun, dia menolak untuk memberikan jawaban. dan bahkan keterangannya soal kerugian dalam pasal 378 KUHPidana pun berbeda dengan ahli pidana Solahudin. Dengan begitu, kita bisa lihat bersama kapasitas ahli bagaimana,” beber jaksa.

Sedangkan kepada ahli ketiga yaitu Puji Karyanto dari Unair Surabaya, PH terdakwa sempat mengilustrasikan soal pengakuan seseorang yang mengatakan sebagai kerabat ‘orang besar’ (orang penting, red), tapi kenyataannya tidak memiliki ikatan kekerabatan.

“Pengakuan seseorang bahwa dirinya mengenal orang-orang penting atau pejabat merupakan upayanya untuk mem-branding diri dengan tujuan agar terlihat sebagai bukan orang sembarangan,” papar ahli.

Hal itu, dinilai jaksa sebagai gambaran jelas terkait rangkaian tindak pidana kebohongan yang diduga pelaku.

“Orang yang mengaku-ngaku dengan membawa nama seseorang sebagai saudaranya, padahal bukan, jadi dia menjual nama orang untuk mendapatkan apa yang ia inginkan sebelumnya, itu sebenarnya bagian dari upaya untuk melakukan kebohongan. Bahkan untuk mengaku sebagai ahli tambang pun, seseorang juga harus mempunyai sertifikasi sebagai ahli tambang,” papar jaksa.

Dalam persidangan, Ahli Dr Solahudin SH, MH menjelaskan pasal 378 KUHPidana adalah delik materiil murni, memiliki unsur penipuan ketika tindakan mengandung kepalsuan itu terjadi dan korban tergerak menyerahkan suatu barang.

“Mens rea atau niat jahat menjadi penting dalam pasal ini untuk diperiksa di persidangan. Dan apabila kebohongan itu terjadi di depan, maka itu masuk unsur penipuannya,” bebernya.

Sedangkan, Ahli Dr Dwi Seno Wijanarko SH, MH sempat dipertanyakan kapasitasnya sebagai ahli pidana oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini ketika ia sibuk-sibuknya menjelaskan soal perdata di muka sidang.

“Anda seorang ahli pidana atau bagaimana?,” ujar hakim menjeda keterangan ahli.

Bahkan, saat jaksa mempertanyakan apakah seseorang diperbolehkan menggunakan dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan, ahli lebih memilih tidak menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

“Boleh dong saya berpendapat, begitupun sebaliknya (memilih diam tak menjawab, red). Soal menyampaikan dan tidaknya (memberikan) pendapat itu kapasitas ahli, anda (jaksa) tugasnya soal pembuktian,” singkatnya.

Belakangan, diketahui ahli merupakan mantan seorang jaksa yang kini dipekerjakan di sebuah kampus sebagai dosen.

Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi keterangan ketiga ahli di atas. “Tidak saya tanggapi Yang Mulia,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim Ni Made.

Di akhir sidang, tim PH terdakwa kembali menyingung soal pemanggilan saksi Gentha, yang sebelumnya oleh jaksa sudah dihadirkan sebanyak dua kali di persidangan.

Jaksa berdalih pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan ulang sebanyak dua kali. “Sudah kita panggil dua kali. Kesempatan yang sama kita berikan kepada tim PH terdakwa apabila berkenan untuk memanggil saksi kembali di persidangan, silahkan,” ujar jaksa.

Dan dipekuat dengan jawaban ketua majelis hakim Ni Made, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kehadiran saksi Gentha kembali di persidangan.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

"Karena itu merupakan kewenangan pembuktian ada di jaksa, pada saat itu saksi pun dihadirkan oleh pihak jaksa, Sedangkan jaksa menilai keterangan saksi sudah cukup. Terlebih sudah ada upaya jaksa untuk memanggil kembali saksi Gentha,” ujarnya.

Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi Gentha. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (bm/l1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru