BACASAJA.ID - Meski mudik Idul Fitri tahun ini tidak diperbolehkan pemerintah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri diperbolehkan. Tetapi kegiatan itu tetap menaati prokes, seperti menjaga jarak secara aman.
"Harus ada tim Satgas Covid-19 di musholla dan masjid sehingga ketika menjalankan shalat tarawih, termasuk shalat Id terjaga prokes dengan baik," tegasnya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Salat Tarawih di Masjid Wajib Terapkan Prokes, Ini SOP-nya
Khofifah menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021. "Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini diperbanyak menjadi 20 provinsi," jelasnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sembako di Surabaya Mulai Naik, Ini Rinciannya
Tidak hanya itu, menurut Khofifah pada moment Bulan Suci Ramadhan kali ini, penting bagi masyarakat untuk membangun ikhtiar duniawi dan ikhtiar ukrawi.
Baca juga: 5 Hari Lagi Salat Tarawih, Begini Ketentuan Masjid Al-Akbar Surabaya
"Pendekatan profesionalisme teknokratik dan birokratik perlu diikuti pendekatan-pendekatan spiritual sehingga terjadi keseimbangan lahir batin," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi