Sambut Ramadhan, Masjid-Mushola Perlu Satgas Covid-19

bacasaja.id
Dokuemntasi foto shalat jumat di Masjid Al Akbar Kota Surabaya

BACASAJA.ID - Meski mudik Idul Fitri tahun ini tidak diperbolehkan pemerintah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri diperbolehkan. Tetapi kegiatan itu tetap menaati prokes, seperti menjaga jarak secara aman.

"Harus ada tim Satgas Covid-19 di musholla dan masjid sehingga ketika menjalankan shalat tarawih, termasuk shalat Id terjaga prokes dengan baik," tegasnya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Khofifah menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021. "Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini diperbanyak menjadi 20 provinsi," jelasnya.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Tidak hanya itu, menurut Khofifah pada moment Bulan Suci Ramadhan kali ini, penting bagi masyarakat untuk membangun ikhtiar duniawi dan ikhtiar ukrawi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

"Pendekatan profesionalisme teknokratik dan birokratik perlu diikuti pendekatan-pendekatan spiritual sehingga terjadi keseimbangan lahir batin," tandasnya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru