BACASAJA.ID - Ketua Kadin Rosan P Roeslani memastikan, para pengusaha yang tergabung di bawah bendera Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mampu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruhnya secara penuh pada kesempatan Lebaran 2021 ini.
"Permintaan dari pemerintah itu kami dukung. Kami sendiri di Kadin telah menyampaikan kepada semua asosiasi, agar para anggota Kadin membayar THR secara penuh," ungkap Rosan, Selasa (06/4/2021).
Baca juga: Surat Edaran untuk Pejabat Negara, agar 'Open House' Lebaran Tidak Berlebihan
Hanya saja, tetap bagi anggota Kadin yang tidak mampu membayar penuh, supaya dapat mendiskusikan keadaan mereka secara bipartit bersama buruh maupun tripartit bersama pemerintah. Hal itu diupayakan agar baik pengusaha maupun buruh, menuai solusi yang terbaik.
Setali tiga uang, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno juga menyebutkan, sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha untuk membayar penuh THR pekerja mereka, khususnya bagi pengusaha yang mampu.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya Intensifkan Gerakan Pangan Murah Tekan Harga Bahan Pokok
Kalau memang ada yang tidak mampu membayar penuh, juga bisa menggelar perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan para buruh mereka. Jadi, tidak ada pengecualian bagi pengusaha di sektor mana pun untuk tidak membayar THR, misalnya di bidang perhotelan yang menanggung pukulan telak akibat pandemi COVID-19.
"Kalau ada yang mampu bayar penuh, bayar penuh. Kalau tidak mampu, rundingkan dengan buruh," paparnya.
Baca juga: PHK di Jawa Timur Masuk 5 Besar Tertinggi, Legislator PDIP Dorong Perda Ketenagakerjaan Direvisi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh pengusaha membayarkan tunjangan THR kepada pegawai mereka pada tahun ini.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya," ungkap Ida kepada media, Senin (5/4). (nnc)
Editor : Redaksi