100-an Anak di Gresik Menikah Usia Dini, MUI dan PA Lakukan ini

bacasaja.id
Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq (kiri) bersama Ketua PA, Sugiri Permana di acara MoU konseling pernikahan, Kamis (8/4/2021).

BACASAJA.ID - Prihatin dengan meningkatnya pernikahan usia dini di Kabupaten Gresik membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA).

Nota kesepahaman tentang pernikahan usia dini itu dimaksud untuk menekan angka pernikahan serta perceraian dini. Untuk itu, program konseling pernikahan ini sebagai upaya menyiapkan mental bagi pasangan sebelum menikah.

Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

Ketua Pengadilan Agama Sugiri Permana mengatakan karena adanya perubahan UU perkawinan dari 16 tahun usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun, jadi ada perubahan signifikan sekitar 300 persen pernikahan usia dini.

Tercatat, pada tahun 2020 lalu, ada sekitar 100 orang melangsungkan pernikahan usia dini padahal sebelumnya tidak sampai 50 orang.

"Proses konseling ini dalam upaya pencegahan adanya pernikahan dini. Tahun 2020 lalu ada sekitar 100 orang yang belum cukup umur melangsungkan pernikahan. Padahal sebelumnya tidak sampai 50 orang," ujar Sugiri dikutip Jumat (9/4/2021).

 Ia melanjutkan nanti sidang perkara diska itu akan dilakukan pada hari Kamis dan Jumat di Pengadilan Agama. Teknisnya bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan dini dilakukan konseling, apakah itu sebelum persidangan atau setelah persidangan berlangsung.

Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam

"Harapannya setelah mendapatkan konseling, mereka mungkin akan berpikir ulang, apakah benar akan melanjutkan pernikahan atau menunda sampai usia yang sudah ditentukan undang-undang," ungkap Sugiri.

Kemudian, Sugiri menambahkan konseling ini bersifat sukarela, tapi semua pendaftar persidangan dispensasi kawin yakin mereka mengikuti ini karena Gresik itu kota santri, juga konselornya banyak dari Bu Nyai.

"Konseling ini sukarela dan tidak wajib. Kita yakin mereka akan mengikuti program ini, karena Gresik kota santri dan konselornya banyak dari Bu nyai," ucapnya.

Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda

Untuk itu, pihaknya bersama MUI melakukan MoU ini lebih didorong karena prihatin banyaknya pernikahan usia dini. "Pihak alim ulama disini memiliki rasa prihatin, bagaimana ingin melibatkan diri supaya masyarakat jauh lebih paham bahwa pernikahan usia matang itu lebih baik dan bagus dari pernikahan usia dini. Untuk di wilayah Jawa timur konseling ini menjadi yang pertama," ujar Sugiri.

Di tempat yang sama Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq menyambut baik MoU dari program konseling bagi pasangan usia dini yang hendak menikah. Hal ini sangat baik untuk membimbing dan menjaga umat. Juga sangat penting agar setelah menikah memiliki komitmen dalam membangun rumah tangga.

"Ini sangat penting pemahaman bagi mereka yang ingin menikah usia dini (usia yang masih dibawah 16 atau 19 tahun). Di mana banyak problem saat menikah usia dini, mulai dari mental, ekonomi juga akidah agama," ujarnya. (TBK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru