Rumah Warga Kenjeran Surabaya Rusak akibat Proyek Pembangunan Gudang

bacasaja.id
Sejumlah warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya mengadukan rumahnya yang retak akibat pembangunan gudang milik CV Graha Bangun Utama kepada Komisi A DPRD Surabaya. (dprd surabaya)

BACASAJA.ID - Pembangunan fisik gudang CV Graha Bangun Utama di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dituding sebagai biang keladi rusaknya sejumlah warga di sana. Beberapa rumah di Gang Seruni III RT 12 RW 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, diketahui mengalami keretakan akibat proses pembangunan gudang tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengaduan dari warga mengenai pembangunan gudang yang dinilai tidak selaras dengan Perda, sehingga berdampak terhadap kerusakan rumah warga.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

"Ini sudah lima kali dimediasi di tingkat kelurahan, tetapi tidak ada titik temu (solusi). Bahkan infonya di kantor Satpol PP sudah ada pertemuan," ujar Budi Leksono, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Budi, Komisi A DPRD Surabaya masih sebatas menerima keluhan warga sebelum nantinya akan memanggil dinas terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP Surabaya.

Untuk rapat dengar pendapat, lanjut dia, Komisi A akan akan mengundang dari pihak konsultan independen sehingga apa yang menjadi tuntutan warga terkait kerusakan bangunan rumah warga bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Salah satu warga Tanah kali Kedinding Yani mengungkapkan, selain dirugikan dengan sebagian rumah di lingkungannya mengalami kerusakan, warga juga merasa terganggu dengan kebisingan pengerjaan pembangunan.

"Kami tidak setuju adanya pembangunan pergudangan ditengah tengah pemukiman rumah warga," katanya.

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Spa di HR Muhammad Ditutup Permanen

Sementara itu, Pelaksana Pembangunan Gudang CV Graha Bangun Utama Hardiono mengatakan pihaknya tidak lepas tanggung jawab dan segera memperbaiki adanya rumah yang retak.

"Kami tidak lepas tanggung jawab, tetapi harus logis," ujar Hardiono. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru