BACASAJA.ID - Tempat terapis yang diduga menjadi tempat mesum di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (14/4/2021). Petugas mendapati dua pasangan yang bukan suami istri.
Dua pasangan itu warga Tuban, yakni M (51) pria asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang dan EK (40) perempuan dari Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. "Dua orang yang bukan suami istri kita amankan dalam sebuah kamar terapis," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto.
Baca juga: Dirut Bank Jatim: Jadi BUMD Terbesar Wajib Dukung Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Saat digrebek, lanjut Heri, keduanya tidak bisa berkutik. Bahkan si perempuan masih dalam keadaan setengah telanjang. Keduanya kemudian digelandang petugas ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Pipa BBM di Tuban Bocor, Anggota DPRD Jatim: Pertamina Harus Tanggung Jawab
"Pengrebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah karena pada saat bulan puasa ini tempat itu masih saja dijadikan tempat mesum dan benar saja ketika kita cek ada dua sejoli yang berada dalam kamar," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan ternyata kamar untuk praktek terapis tersebut ternyata diduga disalahgunakan untuk praktek mesum. Sang pria ternyata sudah menjadi langganan di tempat tersebut sedangkan perempuannya merupakan pekerja lepas.
Baca juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Ini Dia Sosoknya
"Setelah mendapati dua sejoli itu di dalam kamar, petugas juga menyisir lokasi tersebut dan meminta kepada pemilik rumah terapis agar tidak mengulangi hal itu lagi terlebih saat ini bulan ramadan," pungkasnya. (at5/bsi)
Editor : Redaksi