YouTuber Jozeph Paul Zhang sudah Angkat Kaki dari Indonesia sejak 2018

bacasaja.id
Sosok YouTuber yang mengaku sebagai nabi ke-2 Jozeph Paul Zhang.

BACASAJA.ID - Sosok YouTuber yang mengaku sebagai nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang, dipastikan berada di luar negeri sejak tahun 2018 silam. Hal itu terungkap berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono tercatat keluar dari wilayah Indonesia menuju Hongkong pada 2018.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Penista Islam, Jozeph Paul Zhang Ngamuk-ngamuk

"Dari info database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," sebut Angga, Senin (19/4).

Dia menambahkan, pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri tentang riwayat perlintasan Jozeph. Menurut Angga proses penyelidikan bakal dilakukan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini.

Sebelumnya, sebuah video berisi ujaran penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph yang mengaku dirinya sebagai nabi ke-26, beredar viral di media sosial.

Baca juga: Polri Tegaskan Bisa Meringkus Jozeph Paul Zhang di Jerman

Pria itu membuka forum diskusi Zoom Meeting dengan judul "Puasa Lalim Islam". Bukannya sadar telah melakukan penistaan agama, Jozeph pun menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, meski Jozeph berada di luar Indonesia, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.

Baca juga: Gandeng KBRI di Jerman, Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI

Ia menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus. (18/4). (nnc)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru