ASN Nekat Mudik Lebaran, Bupati Tulungagung: Sanksinya Diberhentikan!

bacasaja.id
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

BACASAJA.ID - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bakal menjatuhkan sanksi tegas pada ASN yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga pemberhentian.

“Ini saya sanksi, bertahap mulai teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian,” ujar Maryoto, Senin (19/4/21).

Baca juga: 2,1 Juta Kendaraan  ke Jawa Timur, Terpantau Dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Dengan tegas dirinya menginstruksikan agar ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tidak mudik. Larangan ini dibuat demi keamanan masyarakat, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Sudah (dirapatkan) soalnya pandemi ini sudah berlangsung 1 tahun,” katanya.

Lantaran sudah berlangsung setahun, pihaknya menganggap ASN sudah pasti paham dengan kondisi ini. Larangan ini juga berlaku untuk touring ke luar kota.

“(Touring) sama saja,” katanya tegas.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran 2025

Disinggung pengawasan terhadap ASN waktu lebaran, Maryoto jelaskan ada beberapa cara untuk mengawasi keberadaan ASN.

“Itu salah satunya (video call) dan share lokasi,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto jelaskan hingga kini pihaknya belum ada petunjuk penyekatan mudik. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

Baca juga: Rayakan Kebahagiaan Lebaran, AkzoNobel Berangkatkan 750 Mitra Dulux Mudik

Seperti diketahui, Tulungagung berbatasan langsung dengan tiga kota/kabupaten yang antara lain Kediri, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Trenggalek.

“Ini kita masih menunggu petunjuk,” tuturnya. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru