BACASAJA.ID - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pihaknya akan bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan tujuan mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS), tersangka penistaan agama.
Menurut Agus, upaya itu sengaja ditempuh untuk menangkap Zhang setelah disematkan status tersangka penistaan agama.
Baca juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motifnya Buka Lahan Baru untuk Sawit
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," ungkap Agus, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, polisi berhasil melacak keberadaan Zhang di Berlin, Jerman karena paspor yang digunakannya memakai nama SPS.
Ahmad menerangkan, nama SPS itu lah yang dipakai untuk menerbitkan surat DPO dan akan diteruskan ke Interpol yang nantinya untuk penerbitan Red Notice.
Baca juga: Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita
"Segera setelah red notice diterbitkan, penyidik bisa menangkap. Tentunya dengan berkomunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jerman. Yang bersangkutan bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," urai Ahmad. (dns)
Editor : Redaksi