BACASAJA.ID - Enam warga binaan (WB) kasus korupsi Lapas Kelas II B tak mendapat remisi (potongan masa hukuman) lebaran tahun 2021. Pasalnya keenam WB itu belum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara, yang menjadi salah satu persyaratan mendapatkan remisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kalapas Tulungagung melalui Kasi Pembinaan Narapidana – Anak Didik dan Kegiatan Lapas Tulungagung, Imam Fahmi.
Baca juga: Penyelendupan Narkoba di Lapas Tulungagung Digagalkan
“Rata-rata UP yang harus dibayarkan tinggi,” kata Fahmi, Kamis (22/4/21).
Sebagai gambaran mantan Kepala Dinas PU Tulungagung, Sutrisno yang harus membayar UP sebesar Rp71 miliar, sedang mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebesar Rp26 miliar.
Baca juga: Selundupkan Tiga Paket Sabu di Kerudung, Wanita ini Diamankan Petugas Lapas Tulungagung
Selain napi korupsi, napi tindak pidana terorisme juga tak diusulkan mendapat remisi. Mereka tak mendapat remisi lantaran belum ada rekomendasi dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Untuk remisi lebaran tahun ini, pihaknya mengusulkan sekitar 360 warga binaan. Hampir 60 persen diantaranya adalah WB kasus narkoba.
Baca juga: Tim Densus 88 Dalami Proses Rekrutmen Terorisme di Sosmed
“Narkoba, karena kita banyak narkoba,” kata Fahmi.
Pengusulan remisi paling lambat diajukan dua minggu sebelum lebaran. Untuk usulan remisi bervariasi mulai 15 hari hingga satu setengah bulan (Noyo/JP).
Editor : Redaksi