BACASAJA.ID - Polisi gerebek rumah terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MN yang beralamat di Belakang Kantor Pemda, Kelurahan Keraton RT 011, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada pada Rabu (21/4) malam sekira pukul 23.00 wita.
Penangkapan itu merupakan hasil laporan warga yang resah dengan aktivitas dalam rumah yang ditempati pria berusia 40 tahun itu.
Baca juga: Meresahkan, Polisi HSU Gerebek Rumah Pengedar Sabu
Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata mengatakan, warga sekitar sudah mulai curiga dengan aktivitas dalam rumah tersangka karena sering dijadikan tempat pesta narkotika dan transaksi.
Ketika digerebek, MN pun tak dapat mengelak karena barang bukti ada di tangannya.
"Dia kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu," kata Meilki Bharata dalam keterangannya kepada Bacasaja.id di Banjarmasin, Jumat (23/4) malam.
Baca juga: Kampung Narkoba Sidotopo Surabaya Digerebek Besar-besaran, Polisi cuma Tangkap 1 Orang
Hasil penggerebekan tersebut, kata Meilki, terdapat 22 paket sabu berbagai ukuran dengan berat bersih 17,58 gram, berikut uang tunai hasil transaksi sabu sebesar Rp 621.000.
"Dia mengakui kalau itu miliknya yang hendak dijual pada pembeli," tutur Meilki.
Hingga kini polisi masih mendalami dari mana sabu itu didapat. Tersangka juga menjalani tes urine.
Baca juga: BNNP Kalsel Bongkar Gudang Sabu di Jalan Kelayan A Banjarmasin
"Kami masih introgasi awal darimana tersangka mendapatkan narkotika tersebut dan mencari pemasoknya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, MN dipastikan akan mendekam lama dipenjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1 dan 2) Subs Pasal 112 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ed)
Editor : Redaksi