Tak Miliki Izin, Pembangunan Tower Seluler di Jombang Disegel

bacasaja.id
Petugas Satpol PP bersama Dinas DPMPTSP Kabupaten Jombang menyegel pembangunan tower tak berizin

BACASAJA.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan tower seluler di Jombang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021). Pasalnya, pembangunan ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tower yang dibangun ini milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Lokasinya di Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang, Ini Kronologinya

Saat ini pembangunan tower tahap pengecoran pondasi. Penutupan dilakukan langsung oleh Satpol PP bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

Terlihat juga aggota Komisi C DPRD Jombang Lutfi Kurniawan, dan disaksikan perangkat desa setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso, mengatakan pembangunan pendirian tower di Desa Selorejo ini belum mengantongi izin.

"Jadi kami sebagai penegak perda harus mengambil  langkah yaitu dengan cara menutup pembangunan tower," terang Didit.

Baca juga: Kakak Adik Naik Motor Terlindas Truk di Jombang, Sangat Kakak Meregang Nyawa

"Ya kalau belum mengantongi izin jangan dibangun dulu, itu melanggar Perda yang sudah dibacakan ada 6 poin," lanjutnya.

Didit menambahkan pembangunan tower ini disegel. Selama penyegelan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan. "Kalau ada yang berani merusak atau menghilangkan papan nama penutupan pembangunan tower, akan berurusan dengan hukum karena melakukan pengrusakan," papar dia.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Jombang, Mujijatun menyampaikan bahwa pembangunan tower, belum mengantongi izin sama sekali. Jadi Satpol PP  melakukan penutupan " Izinnya belum turu," cetus Mujijatun

Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

 Anggota Komisi C DPRD Jombang Lutfi Kurniawan menambahkan pembangunan tower telekomunikasi yang sedang proses memang belum berizin. Sehingga Satpol PP bersama DPMPTSP melakukan penutupan

"Saya turun ke lokasi melakukan kroscek, ternyata memang benar belum ada izin turun. Yang saya herankan siapa yang menyuruh bangun, sedangkan izin belum turun," pungkas Lutfi Kurniawan (ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru