BACASAJA.ID -Munculnya virus corona varian baru dan meningkatnya penularan di India membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, melarang warga negara asing masuk melalui Bandara Internasional Juanda.
Hal itu seusai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. (Warga negara, red) India ini dilarang untuk masuk ke wilayah indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Is Edy Ekoputranto, dikutip Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda
Untuk mencegah warga negara sing masuk ke Indonesia, pihak imigrasi akan menangguhkan sementara visa kunjungan dan tinggal terbatas. "Diberhentikan sementara dalam proses pemberian visa bagi warga negara India yang masuk ke wilayah Indonesia," kata dia.
Baca juga: KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Lainnya
Aturan itu juga berlaku bagi warga negara asing lainnya yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Namun, ada aturan berbeda bagi WNI yang baru kembali dari India, mereka bisa kembali ke Tanah Air, mekanisme kepulangannya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.
Baca juga: Kembangkan Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India ini diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," jelas Edy. (ads)
Editor : Redaksi