Perjalanan Mendesak, Simak Syarat Naik Kereta Api saat Larangan Mudik

bacasaja.id
Suasana di KAI Daop 8 Surabaya

BACASAJA.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh untuk pelaku perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik, pada 6 - 17 Mei 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” terang Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (5/5/2021).

Masyarakat yang diijinkan mengakses layanan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas.

Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Kemudian, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, dengan syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara itu, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelasnya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Apabila ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.

Selama periode tersebut, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 9 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” jelasnya.

Sedang untuk perjalanan KA lokal, terdapat 4 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” pungkas Luqman.

Baca juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab

Berikut daftar KA yang beroperasi pada masa 6 - 17 Mei 2021 :

KA Jarak Jauh & Menengah

1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir

 2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung

3. Gajayana relasi Malang - Gambir

4. Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir

5. Maharani relasi Surabaya Pasar Turi - Semarang

6. Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng - Lempuyangan & Surabaya Gubeng - Ketapang

Baca juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya

 7. Tawang Alun relasi Malang - Ketapang

 8. Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang

9. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong

KA Lokal

1. Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar PP

2. Tumapel relasi Malang - Surabaya Kota

 3. Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP

4. Jenggala relasi Mojokerto - Sidoarjo PP

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru