BACASAJA.ID - Dosen Fisip Universitas Jember (Unej) berinisial RH akhirnya menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. RH sendiri lantas ditahan oleh penyidik Polres Jember. Hal itu diputuskan polisi setelah melakukan serentetan pemeriksaan dan penyidikan.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ari mengungkapkan, penahanan pria yang disebut-sebut sebagai calon profesor itu karena penyidik sudah menemukan cukup bukti dan saksi. Sekedar mengingatkan, RH sebelumnya disebut-sebut sebagai pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya
"Dari kemarin yang bersangkutan telah disidik, diperiksa sebagai tersangka, lalu langsung ditahan," sebut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ari, Kamis (06/5/2021).
Kadek lantas mengungkapkan modus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RH. Dosen Unej itu berpura-pura hendak menunjukkan cara mengatasi penyakit kanker payudara kepada korban. Tersangka RH mempraktikkan kepada korban tentang terapi pengobatan, kendati korban tidak menderita sakit kanker payudara.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai
"Diduga kuat saat itu terjadi praktik perbuatan cabul," papar Kadek.
Perbuatan cabul itu, sambung Wakapolres Kadek, dilakukan lebih dari sekali. Korban sendiri sempat merekam percakapan dengan tersangka saat hendak melakukan perbuatan cabul tersebut.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Guru Ngaji di Blitar Ini Cabuli Korban di Musala
"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti HP yang digunakan merekam dan pakaian yang digunakan korban pada saat terjadi perbuatan cabul," tandas Kompol Kadek Ari.
Dalam kasus ini, RH akan di jerat UU Perlindungan Anak, yakni Pada 82 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana tambahan mulai dari kebiri hingga ke pengumuman identitas pelaku. (lmr)
Editor : Redaksi