Bukan KPK, Kasus Bupati Nganjuk Diambil Alih Bareskrim Polri

bacasaja.id
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (10/5/2021). Rupanya, KPK tidak sendiri melakukan OTT, tetapi bersama Bareskrim Polri.

"Jadi, memang Bareskrim Polri menerima laporan yang sama dengan KPK. Demi menghindari tumpang tindih penyidikan, maka KPK dan Polri berkordinasi," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Lili menambahkan, sebelumnya lembaga antirasuah itu sudah empat kali berkordinasi dengan korps coklat terkait perkara Bupati Rahman. Lantaran itu, operasi tangka tangan dilakukan bersama-sama.

"Yang nangkap Bareskrim dan KPK, KPK akan mendukung penuh data-datanya," terang Lili.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Di samping itu, sambung Lili, penyidikan akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, kasus ini ditangani oleh Polri. Sementara KPK akan mendukung apa pun yang dibutuhkan Polri.

"Penanganan kasus ini bakal dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri," paparnya.

Baca juga: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Sebelumnya, ada 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan. (ktd)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru