Mafia Tanah di Surabaya Barat Ditetapkan Tersangka, Begini Kasusnya

bacasaja.id
Garis polisi yang dipasang di tanah milik warga seluas 1,7 hektare di wilayah Manukan Wetan dan Kulon

BACASAJA.ID -Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan praktik mafia tanah di Kota Pahlawan.

Diketahui tanah seluas 1,7 hektare milik petambak yang berpindah tangan itu terletak di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya barat. Tanah yang saat ini menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen itu hendak dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris tanah.

Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Tim satgas bernama Samata Joyo yang dipimpin Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha pun sudah memasang garis polisi di tanah tersebut.

Informasinya, tim juga sudah menetapkan satu orang berinisial DP (48) sebagai tersangka. Dia diduga yang mendaftarkan pengurusan tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017.

Baca juga: Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto : Persoalan Mafia Tanah Jadi Prioritas Program Kerja

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan adanya penyidikan itu. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Sudah dalam tahap penyidikan dan saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Anggota Panja Mafia Tanah: Perlu Komitmen Kuat Berantas Mafia Tanah

Alumni Akpol 2003 itu memastikan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan praktik mafia tanah tersebut. "Sudah ada satu tersangka berinisial DP," pungkas Oki. (ads) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru