Sebulan Curi Helm di 42 TKP, Pelaku Raup Rp 8 Juta, Dipakai Pijat Plus

bacasaja.id
Risyam Dwi Saputro (27), warga Jalan Mulyorejo Tengah Surabaya berhasil diamankan Polsek Sukolilo. Pelaku merupakan spesialis pencuri helm. (Foto: jem )

BACASAJA.ID -  Risyam Dwi Saputro (27), warga Jalan Mulyorejo Tengah Surabaya berhasil diamankan Polsek Sukolilo.

Pelaku merupakan spesialis pencuri helm di rumah-rumah makan siap saji di Surabaya.

Didepan petugas, pelaku mengaku sudah satu tahun melakukan aksinya ini. Misalnya dalam satu hari, pelaku mampu melakukan pencurian helm di 3 lokasi.

Dalam bulan November 2020, pelaku sudah beraksi selama 26 hari dengan 42 TKP. Dalam sehari, bisa mencuri hingga 3 helm di tempat yang berbeda.

Dan pelaku memilih helm yang memiliki nilai jual tinggi seperti KYT, INK, dan Cargloss. "Untuk harganya muali dari 100 hingga 120. Sehari bisa dapat uang sebesar Rp 320 dari hasil jual helm curian itu pak," kata pelaku, Senin (30/11/2020) di Mapolsek Sukolilo Surabaya. 

Dalam sebulan, lanjut pelaku, mendapat uang hingga Rp 8 Juta lebih. Hasilnya, di gunakan untuk judi online, dan memesan wanita layanan pijat plus-plus melalui aplikasi Mi Chat.

"Sebulan bisa sampai 8 juta lebih pak. Uangnya buat judi online dan mi Chat pak," tambah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, dalam beraksi, Risyam ( pelaku), memakai motor Mio Soul bernopol L 5434 JH miliknya.

Motornya dalam keadaan hidup agar lebih mudah kabur. Jika sewaktu-waktu ada yang memergoki aksinya.

"Dia mencari parkiran yang tak di jaga. Untuk mengelabuhi CCTV, pelaku memakai masker," kata Abidin. 

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, berhasil membekuk pelaku pencuri helm bermerek, yang beraksi di gerai makanan siap saji.

Pelaku tertangkap setelah teridentifikasi rekaman CCTV yang viral di media sosial. (Jem/las)   

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru