BACASAJA.ID -Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto memastikan ada sebanyak 147 Rumah Hiburan Umum (RHU) yang sudah dilakukan asesmen. Namun baru 61 RHU yang lolos asesmen.
Sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.
Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam
“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota,” tegas Irvan, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut.
Irvan juga meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Eri Cahyadi.
Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas itu serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan. Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standart khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis.
“Jadi tidak boleh main-main, karena ada standart khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” terangnya.
Di samping itu, Irvan juga menjelaskan, bahwa tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu. Kalau dia diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan lebih detail tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen. Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” kata Eddy.
Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (byta)
Editor : Redaksi