BACASAJA.ID - Seorang guru TK di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta pada 24 aplikasi. Kasusnya menjadi perhatian banyak pihak setelah guru wanita ini diteror debt collector hingga nyaris bunuh diri.
Tak hanya itu, nasib S juga kian miris lantaran ia juga dipecat dari tempatnya mengajar. Awalnya ibu dua anak itu meminjam uang Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah S1 ketika yayasan tempatnya mengajar meminta syarat ijazah S1 agar tetap bisa mengajar. Sementara S adalah lulusan D2.
Baca juga: Inilah 6 Fakta KPK Geledah Rumah Anggota DPD RI La Nyalla di Surabaya
Namun saat mengetahui S memiliki utang di pinjaman online, yayasan memberhentikan S sebagai guru sejak 5 November 2020. Padahal, guru yang tinggal di Kecamatan Sukun, Kota Malang ini sudah mengajar di sana sebagai guru TK selama 13 tahun.
Ia mengaku kesulitan memenuhi syarat S1 karena gaji yang ia terima sebagai guru TK hanya Rp 400.000 per bulan. Hingga kemudian S tergiur pinjol, karena syaratnya cukup mudah yakni foto KTP dan informasi identitas diri.
Awalnya S melakukan pinjaman ke lima aplikasi, lantaran satu perusahaan hanya memberi plafon Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Namun nahasnya, bunganya mencekik hingga 100 persen. Jangka pengembalian pun sangat pendek, tak lebih dari seminggu.
Lantaran belum dapat melunasi hingga melebihi jatuh tempo, S pun ditagih debt collector. Bahkan, tukang tagih mengancam akan membunuh S. Gali lubang tutup lubang dilakukan S denganmeminjam uang ke pinjol lainnya. Hingga pinjaman itu sebesar Rp 40 juta dari 24 pinjaman online itu.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Tokoh Pemuda Pancasila La Nyalla Mattalitti, Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara terkait kasus yang menimpa guru TK di Malang tersebut. Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
“Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol,” kata LaNyalla dikutip Rabu (19/5/2021).
Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun, yang membuat LaNyalla lebih miris adalah sang guru justru diberhentikan dari kerjanya. “Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya dibantu, ia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah,” tandas senator asal Jatim ini.
Baca juga: Proyek Surabaya Waterfront Land Rp72 Triliun Diadukan ke Anggota DPD RI La Nyalla
Kondisi inilah yang menurut LaNyalla kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban. “OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen,” tandas mantan Ketua Kadin Jatim ini.
Oleh karena itu, La Nyalla meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, Fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.
“Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan,” tegas mantan Ketum PSSI ini. (int/bsi)
Editor : Redaksi