Selundupkan 898 Gram Sabu asal Malaysia, 2 Warga Madura Jadi Tersangka

bacasaja.id
AKBP Ganis Setyaningrum saat menginterogasi singkat pelaku penerima paket selundupan berisi sabu

BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 898 gram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Madura menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum pengungkapan kasus itu bermula dari informasi petugas Bea Cukai yang menyampaikan ada paket mencurigakan.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H. 

Kemudian pihaknya mengecek paket berupa kardus bernomor KJ2103071673, yang didalamnya terdapat dua kemasan terbungkus aluminium foil berisi sabu-sabu.

"Kamu melakukan penyelidikan dengan mengikuti alamat paket yang dikirim atas nama MA asal Malaysia kepada MT di Pamekasan, Madura," kata Ganis, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Sinau Bareng Lawan Narkoba, AKP Adek Agus dan Prof. Siswanto Tekankan Pemberitaan Profesional dan Edukatif

Setibanya paket itu ke alamat tujuan, petugas langsung menangkap dua tersangka yaknu MT dan SR. Dalam pemeriksaan mereka mengaku mendapatkan upah Rp2 juta

"Kedua tersangka melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut, ngakunya baru sekali ini," jelas dia.

Baca juga: Gerak Cepat Petugas Padamkan Api di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Tetap Normal

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah kardus dengan berisi 898 gram sabu-sabu.

MT dan SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru