Ada Masalah PPDB, Dispendik Surabaya Sediakan 20 Saluran WhatsApp

bacasaja.id
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo

BACASAJA.ID - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah siap menyambut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Apabila ada masyarakat yang menemui masalah atau kesulitan dengan proses PPDB ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sudah menyediakan beberapa layanan.

Dispendik menyediakan 20 nomor telpon yang bisa dihubungi melalui chat WhatsApp. Bahkan, di kantor Dispendik Surabaya juga sudah disediakan layanan konsultasi, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri Di Surabaya

“Jadi, apabila warga ada keluhan atau kendala saat mendaftar, bisa langsung menghubungi 20 nomor tersebut. Mereka siap melayani dengan cekatan, bahkan layanannya ditutup sampai pukul 21.00 WIB,” terang Cak JI sapaan akrabnya, Jumat (21/5/2021)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo menjelaskan, ada perubahan mendasar dibanding dengan PPDB tahun lalu. Pertama, untuk tahun ini tidak ada lagi penerimaan siswa yang menggunakan surat keterangan domisili, sehingga harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masing-masing.

“Kalau dulu, PPDB itu bisa menggunakan surat domisili, tapi sekarang sudah tidak boleh. Ini berdasarkan peraturan menteri, sehingga kami juga menindaklanjuti dalam Perwali. Jadi, tidak boleh lagi menggunakan surat domisili,” kata Supomo.

Kedua, penerimaan PPDB melalui jalur prestasi, tahun ini kategorinya ditambah. Tahun ini ditambah dengan siswa yang hafal kitab suci. Tidak hanya berlaku bagi hafidz atau hafal Al-Quran. Tapi, bagi siswa yang hafal kitab suci pada semua agama.

“Siswa yang hafal kitab suci harus mendapatkan penghargaan. Jadi, kami memberikan apresiasi bagi siswa yang hafal kitab suci untuk semua agama," ujarnya.

Sama seperti jalur prestasi lainnya, siswa melampirkan capaian prestasi. Setelah itu, tim ahli melakukan penilaian yang berbeda dengan sebelumnya.

Baca juga: Wakil Walikota Armuji Minta SD Negeri Dampingi Dan Bantu Sosialisasi PPDB Jenjang SMP

Supomo juga menjelaskan tentang jalur prestasi dari kategori Nilai Rapor Sekolah (NRS). Ia memastikan tidak hanya bergantung pada satu nilai rapor dalam satu semester. Namun, berisi pengolahan nilai-nilai rapor sekolah yang didapatkan siswa.

“Untuk NRS ini tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Siswa yang memiliki prestasi tinggi di bidang akademik, seperti sering juara kelas, bisa mengikuti jalur itu. Satu siswa bebas memilih dua sekolah di luar zonasi atau di dalam zonasi," jelasnya.

Sedangkan cara pendaftarannya bisa melalui online. Nilai rapor diupload, kemudian tim PPDB akan melakukan pemeringkatan melihat capaian nilai siswa itu. Nah, ketika NRS siswa satu dan yang lain sama, proses kembali berjalan. Panitia akan membandingkan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Jalur prestasi juga bisa melalui prestasi perlombaan atau pertandingan, baik perlombaan akademik maupun pertandingan non akademik. Siswa bisa memilih dua sekolah dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: PPDB 2021 Surabaya Ternoda dengan Dugaan Praktik Jual Beli Bangku Sekolah Rp7,5 Juta di SMPN Tambaksari

Pertama yaitu batas waktu capaian prestasi perlombaan yang diraih. Minimal enam bulan, dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran PPDB. Prestasi yang diraih yaitu tingkat international, nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Selain itu, peserta terdaftar dalam surat pemberian penghargaan Dispora. Untuk seleksinya, Dispendik melakukan skoring dan pembobotan yang sudah diatur dengan keputusan Wali Kota Surabaya. Teknis Perhitungan yaitu prestasi dikalikan dengan pembobotan.

“Prestasi itu merupakan bentuk capaian pelajar, karena tidak mudah menjadi juara, tentu membutuhkan perjuangan. Nah, ini bentuk penghargaan kami kepada kerja keras mereka,” pungkas Supomo. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru