SURABAYA - Pembangunan SMP Negeri Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon di Surabaya gagal rampung dan dinyatakan mangkrak. Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya layanan pendidikan dan kesehatan bagi warga setempat.
Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Kota Surabaya memanggil Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam Rapat Koordinasi yang digelar Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam rapat, proyek pembangunan SMP Negeri Tambak Wedi dengan nilai anggaran Rp8 miliar hingga kini baru terealisasi sekitar 37 persen.
Sementara pembangunan Puskesmas Manukan Kulon juga belum rampung dan baru mencapai progres 67,1 persen.
Keterlambatan dua proyek strategis tersebut dinilai merugikan masyarakat karena fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menilai kegagalan penyelesaian proyek tidak lepas dari lemahnya kredibilitas kontraktor pelaksana. Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat pengawasan sekaligus mencegah kontraktor bermasalah kembali mengikuti proses tender dengan cara mengganti identitas perusahaan.
“Kontraktor seperti ini harus diawasi ketat. Jangan sampai hanya ganti nama, lalu ikut tender lagi dan mengulang persoalan yang sama,” tegas Johari.
Dari sisi hukum, Juru Bicara Badan Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, Ratih, memastikan kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan.
“Pasti diblacklist. Ini sudah ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan keterlambatan pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dipicu kendala teknis di lapangan, antara lain persoalan lahan serta keberadaan tower komunikasi yang harus dipindahkan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan secara maksimal.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tender ulang guna mempercepat pemanfaatan gedung SMP Negeri Tambak Wedi.
“Targetnya, setelah PPDB selesai, minimal satu lantai bisa digunakan pada Juli,” kata Febrina.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Surabaya, Aly Murtadlo, menegaskan kegagalan proyek disebabkan masalah likuiditas kontraktor. Kontrak kerja sama telah diputus, dan sanksi dijatuhkan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan keterlambatan pembangunan dua fasilitas publik tersebut telah merugikan masyarakat. Ia menilai sekolah dan puskesmas merupakan layanan dasar yang tidak boleh terhambat akibat kelalaian pihak pelaksana.
“Sekolah dan puskesmas ini sangat dibutuhkan warga. Kegagalan seperti ini tidak boleh terulang,” tegasnya.
DPRD Surabaya pun meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek, agar fasilitas publik tidak kembali mangkrak dan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat segera dipulihkan. (dims)
Editor : Redaksi