BACASAJA.ID - Anggota DPRD Bangkalan inisial H telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sebagai eksekutor penembakan seorang warga berinisial L (35).
Dalam pemeriksaan, senjata api yang digunakan H menembak krohan jenis rakitan revolver kaliber 38mm. Polisi mengujinya di Labfor Polri cabang Surabaya.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Mati, Anggota DPRD Bangkalan Tersangkanya
“Hasil uji balistik sudah keluar hari ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (21/5/2021).
Hasilnya pun identuk dengan senpi yang dipakai tersangka menembak korban. Hasil uji balistik itu bisa dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk menahan tersangka H.
“Dua tersangka lainnya sudah ditahan. H belum ditahan karena masih menunggu alat bukti yang kuat, salah satunya hasil uji balistik,” katanya.
Baca juga: Bikin Takut! Bangkalan dan Sidoarjo Diteror Penembak Misterius
Ia menjelaskan, saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka. Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Baca juga: Lagi! Oknum Polisi Tembak Sipil, Kali Ini Dua Teman Kencan jadi Korban
"Motifnya ini sakit hati,” kata Gatot.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan. (ads)
Editor : Redaksi