BACASAJA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan membuka formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga 13.496 formasi.
Secara rinci, formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. Sedangkan formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.
Baca juga: LOWONGAN CPNS 2024! Pendaftaran Dimulai 20 Agustus, Pemerintah Buka 250.407 Formasi
Formasi itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.
Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai pada 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id.
Selain itu Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi Penyandang Disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.
"Saya mengundang putra- putri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat bersama Pemprov Jatim," tutur Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (21/5/2021).
Tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus ber seiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
"Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," ujarnya.
Ditambahkan, jabatan khusus itu antara lain, dokter dan dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
Baca juga: Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty dan Suaminya bakal Diperiksa Polisi Besok
Khofifah menegaskan, dalam proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar. Sebab, semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Maka, jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar.
"Jangan percaya siapapun yang menawarkan dapat meloloskan, apalagi dengan syarat biaya tertentu. Jelas itu adalah penipuan. Ikuti semua prosesnya dengan baik dan akan sangat baik dengan memperbanyak do'a," pungkas Khofifah.
Adapun Ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN:
1. Masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
2. Berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.
Baca juga: Pelaksanaan Tes ASN Surabaya sempat Terkendala Jaringan
3. Ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS.
4. Pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
5. Pengalaman itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan.
6. Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.
7. Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun.
Editor : Redaksi