Sempat Menghilang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Surabaya Tertangkap

bacasaja.id
Mapolrestabes Surabaya. (polrestabessurabaya.com)

BACASAJA.ID - Tersangka kasus penyerobotan lahan milik warga di Manukan Kulon dan Wetan akhirnya ditangkap Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Pria yang ditangkap ialah DP (48). Polisi sempat kehilangan jejaknya setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Namun, keberadaannya akhirnya berhasil ditemukan.

Baca juga: Marak Kasus Mafia Tanah, Senator Ning Lia Istifhama Dorong Kebijakan Nasional Pengawasan Ketat Notaris

"Dua kali pemanggilan tidak hadir, bahkan sempat menghilang. Akhirnya kami temukan tempat persembunyiannya dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (24/5/2021)

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan bahwa DP mengambil alih tanah tanpa sepengetahuan ahli waris pemilik lahan yang sah. Upaya ini sudah dilakukan tersangka sejak 2017.

Baca juga: Muncul Surat 1959 di Polemik Eksekusi Rumah Raya Darmo 153, Tokoh Surabaya Minta Usut Tuntas Peran Kurator dan Hakim

"Kami masih menyelidikinya untuk mengungkap fakta-fakta lain," ujar dia.

Sebelumnya, Satgas bentukan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah di wilayah Manukan Kulon dan Wetan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

Dalam penyerobotan lahan itu, DP tak bekerja sendiri, polisi menduga masih ada tersangka lainnya.

Tanah yang diserobot seluas 1,7 hektare tersebut berada di kawasan pergudangan sehingga membuat harganya memiliki nilai jual tinggi. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru