BACASAJA.ID - Perkara dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, terhitung telah membuat negara ugi hingga Rp170 miliar. Praktik menggarong uang haram itu dilakukan dengan modus kredit macet.
Terkait hal ini, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan menerangkan, jumlah kerugian negara Rp170 miliar itu diambil dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
Baca juga: Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M
"Kami sudah kantongi hasil audit BPKP Jatim terkait dengan kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen," tutur Rudi, Jumat, 28 Mei 2021.
Kejati Jatim, sambung Rudi, telah memberi status tersangka terhadap empat orang. Mereka antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen ini bermula dari proses realisasi kredit yang diberikan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Baca juga: Peran Kejati Jatim di Balik Suksesnya Pembangunan RSUD Eka Candrarini Surabaya
Keempat tersangka, lanjut Rudi, saling kongkalikong demi mencairkan kredit tersebut, kendati tahapan pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan.
"Modusnya adalah memakai nama-nama orang lain untuk menerima pencairan kredit. Seolah-olah persyaratan yang diajukan oleh debitur telah lengkap," paparnya.
Lantaran proses pencairan yang tak layak itu, kredit yang sudah dicairkan tak bisa terbayar, sehingga cicilannya dinyatakan macet.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan di Rakerda Kejati Jatim 2024, Ini Daftarnya
Rudi menandaskan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim yang menyatakan kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar menjadi berkas pelengkap.
"Berkas pelengkap hasil audit BPKP ini kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," ucapnya. (tna)
Editor : Redaksi