BACASAJA.ID – Satgas Mafia Tanah Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar penipuan berkedok developer property berupa Smartkos. Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan Dadang Hidayat yang merupakan direktur PT ITG (Indo Tata Graha).
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan jika terbongkarnya penipuan tersebut berawal dari laporan para korban yang sudah berinvestasi pada perumahan yang berkonsep Smartkos Mulyosari Surabaya. Oleh pelaku, para korban tersebut dijanjikan jika Smartkos Mulyosari itu akan selesai pada tahun 2020.
Baca juga: Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis
"Namun hingga sekarang, perumahan Smartkos tersebut belum jadi. Hanya baner dan beberapa tiang saja," kata Ambuka, Rabu (2/6/2021).
Untuk modusnya, lanjut Ambuka, pelaku mempromosikan penjualan perumahan tersebut melalui poster, brosur, media sosial, dan media online (OLX). Dengan keunggulan-keunggulan yang dijanjikan, para korban pun percaya dan menyerahkan investasi berupa uang kepada pelaku.
Baca juga: Kasus Dua Pos Polisi di Surabaya Dimolotov, Pelaku Driver Ojol, Motifnya Sakit Hati karena Ditilang
"Namun, setelah para korban mentransfer tanda jadi dan melakukan beberapa angsuran, bahkan ada yang sudah melunasi, pembangunan Smartkos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 Miliyar dari 11 korban yang melapor," tambah Ambuka.
Sementara itu, kepada wartawan, Dadang mengaku jika dirinya tidak berniat melakukan penipuan. Hanya saja, ia tertipu oleh penjual tanah. Uangnya banyak digunakan pembayaran tanah sebagian besar, selebihnya pengurukan, operasional proyek, termasuk biaya marketing, fee marketing dan gaji gaji karyawan. Sebanyak itu termasuk juga untuk pengerusuan perizinan.
Baca juga: Gempar Pos Polisi di Surabaya Dimolotiv, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
"Jadi, kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat," Aku singkat Dadang. (Jem)
Editor : Redaksi