Miris! Kakak Beradik di Jombang Ini Kompak Mengedarkan Narkoba

bacasaja.id
Kedua Kakak beradik tersangka pengedar Narkoba bersama Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH.

BACASAJA.ID - Kakak beradik di Kabupaten Jombang Jawa Timur, kompak dalam menjalankan aksinya mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu. Keduanya akhirnya ditangkap polisi

Kedua bersaudara tersebut berasal dari Kecamatan Mojowarno, bernama inisial AI (21) dan FI (19), keduanya bertempat tinggal di Jalan Sumberboto Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Awalnya anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang, mendapatkan informasi bahwa di daerah sekitar Desa Mojoduwur sering terjadi transaksi Narkoba.

"Setelah melakukan pengamatan pada hari Kamis (3/6/2021) sekitar Jam 02.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap dua bersaudara tersebut," ungkap AKP Yogas Kapolsek Mojowarno, Kamis (03/6/2021).

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Yogas juga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita Anggota Reskrim yaitu berupa sabu sabu sebanyak 15 bungkus klip plastik dengan berat masing masing 3,6 gram, dan satu bungkus klip seberat 0,15 gram, jadi total 16 bungkus klip sabu.

Bukan hanya sabu sabu, anggota Reskrim juga menyita sebuah Handphone sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu. Keduanya sekarang masih menjadi pemeriksaan, dan dimungkinkan ada tersangka lain.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

"Kedua tersangka yang masih saudara kandung ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutul AKP Yogas, (Ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru