BACASAJA.ID - Satgas Mafia Tanah Jogo Suroboyo atau Samata Joyo berhasil meringkus dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam patgulipat pengurusan sertifikat tanah di Surabaya, Kamis (10/6/2021).
Terkait hal ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, salah satu dari dua orang itu berstatus ASN. Mereka masing-masing S (52) yang ASN dan SH (52). Sebelum ini, Samata Joyo menangkap satu anggota sindikat lainnya berinisial DP (49).
Baca juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked
Menurut Isir, modus yang dilaksanakan oleh ketiga pelaku tersebut adalah mengurus surat penerbitan peta bidang tanah. Para tersangka, kata Isir, memanfaatkan bidang tanah yang belum pernah diajukan penyuratan dan belum pernah terjadi jual-beli.
"Tanah yang disebutkan itu tidak sama dengan lokasi sebetulnya," cetus Isir di Mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, ketiga tersangka itu punya peran sendiri-sendiri. Ada yang mencari tanah, ada yang melakukan jual-beli, ada yang mengendalikan gugatan perdata di pengadilan, hingga pengajuan sertifikat hak milik.
"Dari rentetan itu, maka dibuatkan sebuah peta bidang yang objeknya tidak tepat," tambah Isir.
Baca juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya
Isir menjelaskan, objek tanah yang berada di sekitar peta bidang itu telah dilepas atau dijual oleh ahli waris. Yang di Manukan Wetan, sambung Isir, sudah dijual, sementara objek yang dimanfaatkan pelaku ada di Manukan Kulon.
Setelah terbit peta bidang dan sertifikat tanah, maka ahli waris yang sesungguhnya mustahil bisa mengurus. Terlebih, dia dipastikan hilang haknya sebagai pemilik lahan yang sebenarnya.
Menurut Isir, peran DP adalah mengurus semua 'perampasan' tanah. Lalu ada S yang seorang ASN yang membubukan tanda tangan surat-surat sekaligus mengurus gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
"Nah, si ASN itu mengantongi Rp10 juta. Mereka bertiga sudah melakukan aksi itu sejak 2015," ungkap Isir.
Kendati telah menangkap tiga orang, jajaran Satgas Samata Joyo masih menaruh dugaan adanya oknum-oknum lain yang terlibat.
Kapolrestabes Surabaya itu mengungkapkan, kerugian yang dialami ahli waris tanah berkisar Rp170-476 miliar. Tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (jem)
Editor : Redaksi