Satpolair Bawean Gresik Tangkap Kapal Nelayan Cantrang Asal Lamongan

bacasaja.id
Petugas saat mengamankan barang bukti hasil tangkapan cantrang nelayan Lamongan di Pulau Bawean, Senin (14/6/2021).

BACASAJA.ID - Delapan nelayan asal Lamongan diamankan oleh Satpolair Bawean karena kedapatan menggunakan cantrang saat beroperasi di perairan Bawean. Tepatnya di perairan Dusun Tanjung Anyar Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik.

Berdasarkan informasi masyarakat, para nelayan dari luar pulau Bawean yang mencari ikan terhitung sejak Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Petugas lalu melakukan patroli kapal serta dibantu beberapa perahu nelayan Bawean yang berjarak 4 mil dari Pulau Bawean.

Baca juga: BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Nilai Sosial Desa Brilian melalui Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI di Desa Doudo Gresik

“Para nelayan kedapatan menggunakan jaring cantrang sedang mencari ikan,” ungkap Kanit Satpolair Bawean Bripka Sodiq Susanto, Senin (14/6/2021).

Kemudian petugas memeriksa kapal nelayan Indah Jaya asal Blimbing Lamongan itu. “Para nelayan sudah mendapatkan tangkapan ikan hasil cantrang sebanyak 2 ton. Dan akan dibawa ke Pelabuhan,” jelas Sodiq.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu kapal motor ikan GT 25 dengan nama Indah Jaya, satu set jaring, dan 2 ton hasil tangkapan.

Baca juga: Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

Ketua Kerukunan Nelayan  Bawean Ridwan HS mengatakan, pihaknya bersama nelayan wilayah setempat melakukan upaya efek jera bagi nelayan yang melanggar di Wilayah Perairan Pulau Bawean. Pihaknya akan membawa ke tanah hukum atau beberapa nelayan harus Menganti rugi rumpon nelayan Bawean.

“Karena banyak rumpon nelayan Bawean merugi, dan jika kompensasinya ingin ganti rugi, maka harus membayar Rp 150 juta,” tegasnya.

Ganti rugi ini sebagai bentuk efek jera nelayan luar Bawean yang hampir setiap hari membawa cantrang ke perairan Bawean.

Baca juga: Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

“Kalau dulu-dulu hanya Rp 40 juta atau Rp 50 juta. Dan tidak ada efek jera oleh nelayan itu,” ungkap Ridwan. (TBK)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru