BACASAJA.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, revisi telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat, setelah sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Menko Polhukam, sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
Baca juga: Luar Biasa! Rapatkan Barisan di Lumajang, Kampanye Mahfud MD Dihadiri Ribuan Warga
“Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi,” ujar Mahfud MD dikutip Selasa (15/6/2021) dari laman resmi Kementrian Kominfo,
Mahfud MD menambahkan masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. “Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR,” ujar Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengatakan revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.
Baca juga: Sangat Mengejutkan! Cawapres Mahfud MD Bongkar Sumber Dana Bansos yang tak Disangka-sangka
"Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Mengenai Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. "Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang," papar dia.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan mengenai Omnibus Law Digital.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam Diungkap Politisi PDIP Jatim: Beliau Pegang Etika
“Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw Digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan,” ungkap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia. (*)
Editor : Redaksi