BACASAJA.ID - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap Dimas Ismawan (30) di kedai minuman di Delta Plaza, Surabaya. Pria asal Menganti, Gresik ini diburu polisi karena mencuri ponsel milik temannya.
"Yang dicuri bukan hanya ponsel, tetapi juga mengambil uang yang ada di dalam laci kedai," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Kamis (16/6/2021).
Baca juga: Remaja yang Cari HP Jatuh di Sungai Kalimas Surabaya Ditemukan Tewas Tenggelam
Usai menggasak ponsel dan uang Rp1 juta, keesokan harinya Dimas tidak masuk kerja. Hal itu pun dicurigai korban. Akhirnya dia melaporkan adanya kehilangan karena pencurian ke Mapolsek Genteng. Laporan itu ditindaklanjuti, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
"Kami sempat kesulitan mencari pelaku karena dia berpindah-pindah tempat," ujar dia.
Namun, hal itu tak berlangsung lama, upaya pencarian polisi membuahkan hasil. Keberadaan Dimas diketahui ketika dia hendak pulang ke rumahnya di kawasan Menganti Gresik.
Baca juga: Hati-Hati! Bermodus COD-an, Komplotan di Surabaya Ini Curi Barang Berharga saat Korban Lengah
"Kami sergap dia saat perjalanan menuju rumahnya, kemudian kami bawa ke mako untuk diperiksa," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, Dimas mengaku telah menjual ponsel hasil curian melalui online. Dia juga tak mengetahui siapa pembelinya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Surabaya, Pelakunya Warga Bangkalan Madura
"Baru satu kali, Pak, karena kepepet. Saya jual di Facebook," ucap Dimas.
Dimas akhirnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi