Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Surabaya, Pelakunya Warga Bangkalan Madura

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penadah motor yang diamankan Polisi.
Penadah motor yang diamankan Polisi.

i

BACASAJA.ID – Warga Bangkalan Madura berinisial, RFH (45), dibekuk Polisi Reskrim Polsek Genteng Surabaya. Dia dibekuk setelah diketahui membeli motor hasil curian didaerah Jalan Kebangsren Gg. IV Surabaya.

Sebelumnya, sepeda motor milik korban HBR, hilang dicuri maling. Setelah malingnya ditangkap, diketahui RFH inilah yang membeli motor tersebut.

Pencurian itu sendiri terjadi Rabu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Setelah mendapat laporan adanya pencurian motor di Jalan Kebangsren Gg IV Surabaya, anggota Opsnal Reskrim langsung berangkat ke Jembatan suramadu.

“Bersama dengan korban, anggota melakukan penyanggongan tersangka dan tepat pukul 13.00 WIB, tersangka melintas dijembatan Suramadu naik motor milik korban yang dilaporkan hilang,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, Minggu (24/10/2021).

Anggota Opsnal mengetahui pelakunya, langsung melakukan pengejaran bersama korban dan sampai di wilayah Sukolilo Bangkalan Madura tersangka berhasil diamankan berikut motor milik korban.

Saat penangkapan, banyak masyarakat setempat yang mendekat, maka tersangkanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo Bangkalan.

“Kita amankan pelaku ke Polsek Sukolilo yang tidak jauh dari lokasi penangkapan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Wisnu.

Saat itulah tersangkanya diintrogasi dan membenarkan jika motor yang dibawa selesai beli Rp. 4 juta dari pelaku pencurian di surabaya dan tersangka ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama.

Penadah ini kemudian digelandang ke Surabaya untuk dikeler mencari pelaku pencurian yang saat itu sebagai eksekusi dan dijual kepenadah ini.

Barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa, 1 unit Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam Nopol L 6432 LI.

Pelakunya akan dijerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Penadah), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …