Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Surabaya, Pelakunya Warga Bangkalan Madura

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 25 Okt 2021 06:00 WIB

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Surabaya, Pelakunya Warga Bangkalan Madura

i

Penadah motor yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID – Warga Bangkalan Madura berinisial, RFH (45), dibekuk Polisi Reskrim Polsek Genteng Surabaya. Dia dibekuk setelah diketahui membeli motor hasil curian didaerah Jalan Kebangsren Gg. IV Surabaya.

Sebelumnya, sepeda motor milik korban HBR, hilang dicuri maling. Setelah malingnya ditangkap, diketahui RFH inilah yang membeli motor tersebut.

Baca Juga: Remaja yang Cari HP Jatuh di Sungai Kalimas Surabaya Ditemukan Tewas Tenggelam

Pencurian itu sendiri terjadi Rabu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Setelah mendapat laporan adanya pencurian motor di Jalan Kebangsren Gg IV Surabaya, anggota Opsnal Reskrim langsung berangkat ke Jembatan suramadu.

“Bersama dengan korban, anggota melakukan penyanggongan tersangka dan tepat pukul 13.00 WIB, tersangka melintas dijembatan Suramadu naik motor milik korban yang dilaporkan hilang,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, Minggu (24/10/2021).

Anggota Opsnal mengetahui pelakunya, langsung melakukan pengejaran bersama korban dan sampai di wilayah Sukolilo Bangkalan Madura tersangka berhasil diamankan berikut motor milik korban.

Saat penangkapan, banyak masyarakat setempat yang mendekat, maka tersangkanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo Bangkalan.

Baca Juga: Hati-Hati! Bermodus COD-an, Komplotan di Surabaya Ini Curi Barang Berharga saat Korban Lengah

“Kita amankan pelaku ke Polsek Sukolilo yang tidak jauh dari lokasi penangkapan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Wisnu.

Saat itulah tersangkanya diintrogasi dan membenarkan jika motor yang dibawa selesai beli Rp. 4 juta dari pelaku pencurian di surabaya dan tersangka ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama.

Penadah ini kemudian digelandang ke Surabaya untuk dikeler mencari pelaku pencurian yang saat itu sebagai eksekusi dan dijual kepenadah ini.

Baca Juga: Jambret yang Meresahkan Warga Surabaya Ini akhirnya Tertangkap di Undaan

Barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa, 1 unit Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam Nopol L 6432 LI.

Pelakunya akan dijerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Penadah), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU