BACASAJA.ID - Tingkat pernikahan anak di Provinsi Jawa Timur diketahui meroket hingga 300 persen sepanjang tahun 2021. Keadaan tersebut diduga sebagai dampak pandemi COVID-19 dan dispensasi pemerintah tentang usia anak yang menikah.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengatakan, berdasarkan pertemuan Pengadilan Agama Jatim, faktor terbesar yang membuat jumlah pernikahan anak naik drastis adalah dispesasi umur.
Baca juga: TransJatim Hadir di Malang Raya, DPRD Jatim: Solusi Hadapi Kemacetan Kronis
Untuk diketahui, dalamm UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 menyebut, usia pernikahan dinaikkan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan. Sementara anak usia 18 tahun dan ke bawah, disebut anak-anak.
Masih undang-undang yang sama, calon mempelai di bawah ambang usia nikah bisa mengajukan dispensasi. Hal itulah yang membuat angka pernikahan anak meningkat tajam.
Baca juga: Buka Musda VI DKJT, Wakil Ketua DPRD Jatim: Budaya Harus Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
"Pernikahan anak atau pernikahan dini di Jatim naik 300 persen dari tahun 2020 sampai sekarang 2021. Jadi kenaikannya sangat besar," tutur Hari Putri Lestari, Jumat (18/6).
Wakil ketua DPD PKB Jatim itu menambahkan, pernikahan dini diketahui mempunyai risiko tinggi. Soalnya, mereka bakal tidak siap menjadi orang tua secara mental.
Baca juga: Hilang 5 Hari, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Saya Tidak Diculik!
"Menikahkan anak usia 16 tahun tidak bijak karena secara fisik belum siap. Kalau terjadi MBA, faktanya di masa pandemi, korban anak meningkat," ungkap Hari Putri.
Menurut Hari, risiko yang berpoteensi terjadi antara lain perceraian dan kematian ibu dan bayi. Lantaran itu, peran orangtua di rumah sangat penting untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya. (tna)
Editor : Redaksi