Dispensasi Usia Nikah, Angka Pernikahan Anak Jatim Meroket 300 Persen

bacasaja.id
Ilustrasi anak sekolah.

BACASAJA.ID - Tingkat pernikahan anak di Provinsi Jawa Timur diketahui meroket hingga 300 persen sepanjang tahun 2021. Keadaan tersebut diduga sebagai dampak pandemi COVID-19 dan dispensasi pemerintah tentang usia anak yang menikah.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengatakan, berdasarkan pertemuan Pengadilan Agama Jatim, faktor terbesar yang membuat jumlah pernikahan anak naik drastis adalah dispesasi umur.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim: Anak Muda Kini Memilih Berdasarkan Kredibilitas

Untuk diketahui, dalamm UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 menyebut, usia pernikahan dinaikkan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan. Sementara anak usia 18 tahun dan ke bawah, disebut anak-anak.

Masih undang-undang yang sama, calon mempelai di bawah ambang usia nikah bisa mengajukan dispensasi. Hal itulah yang membuat angka pernikahan anak meningkat tajam.

Baca juga: Fraksi DPRD Jatim Dorong Penguatan UMKM dan Tekan Tingginya Pekerja Informal

"Pernikahan anak atau pernikahan dini di Jatim naik 300 persen dari tahun 2020 sampai sekarang 2021. Jadi kenaikannya sangat besar," tutur Hari Putri Lestari, Jumat (18/6).

Wakil ketua DPD PKB Jatim itu menambahkan, pernikahan dini diketahui mempunyai risiko tinggi. Soalnya, mereka bakal tidak siap menjadi orang tua secara mental.

Baca juga: Waspada Penipuan Digital, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Publik Soal Akun IG Palsu

"Menikahkan anak usia 16 tahun tidak bijak karena secara fisik belum siap. Kalau terjadi MBA, faktanya di masa pandemi, korban anak meningkat," ungkap Hari Putri.

Menurut Hari, risiko yang berpoteensi terjadi antara lain perceraian dan kematian ibu dan bayi. Lantaran itu, peran orangtua di rumah sangat penting untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru