Komisi D DPRD Jatim: Pusat Pengolahan Limbah Industri B3 Dawarblandong harus Beroperasi akhir 2021

bacasaja.id
Anggota komisi D DPRD Jawa Timur Deni Prasetya.

BACASAJA.ID - Pemprov Jawa Timur didesak untuk mempercepat pengoperasian Pusat Pengolahan Limbah Indilustri (PPLI B3) Dawarblandong di Kabupaten Mojokerto selambat-lambatnya pada akhir 2021.

Soalnya, tempat pengolahan limbah itu dinilai mendesak dibutuhkan karena limbah industri di Jatim sudah menumpuk dan harus dibuang ke provinsi lain.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim: Anak Muda Kini Memilih Berdasarkan Kredibilitas

"Harapannya di akhir tahun 2021 ini bisa beroperasi, karena ini kan sudah lama molor dari jadwal," kata anggota komisi D DPRD Jawa Timur Deni Prasetya, Rabu (23/6/2021).

PPLI B3 Dawarblandong sendiri sejatinya sudah digadang-gadang beroperasi dua tahun silam. Tetapi hingga kini, belum juga dibangun.

Mulanya, Pemprov Jatim menargetkan PPLI B3 tahap pertama di Mojokerto dapat beroperasi pada akhir 2019. Pada tahap awal ini, lahan yang ditempati seluas 5 hektare dengan nilai investasi Rp 105 miliar.

Baca juga: Fraksi DPRD Jatim Dorong Penguatan UMKM dan Tekan Tingginya Pekerja Informal

Anggota DPRD Jawa Timur dari dapil Jember-Lumajang tersebut lantas berharap supaya Pemprov Jatim dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi, agar izin operasional PPLI B3 bisa segera diturunkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Harapannya agar permasalahan yang ada di lapangan ini bisa segera diselesaikan agar izin operasional dari KLHK turun," jelas politisi Nasdem itu.

Deni menjelaskan, selama ini limbah industri dan medis yang ada di Jatim Harus dibuang ke Cileungsi Jawa Barat.

Baca juga: Waspada Penipuan Digital, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Publik Soal Akun IG Palsu

Dia berharap agar Pemprov Jatim menuntaskan janjinya supaya limbah industri dan medis bisa terkelola dengan baik.

Rencananya, PPLI B3 di Desa Cendoro ini akan dibangun secara bertahap hingga mencakup wilayah seluas 50 hektare. Selain limbah B3, fasilitas ini juga mengolah sampah rumah tangga. (rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru