BACASAJA.ID - Sebanyak 924 surat izin keluar masuk (SIKM) diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk bisa bepergian ke Kota Surabaya.
"Jumlah ini berdasarkan laporan yang disampaikan petugas hingga Selasa (22/6) kemarin," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Bangkalan, Madura, Rabu (23/6/2016).
Baca juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik
Menurut Abdul Latif, SIKM yang diterbitkan Pemkab Bangkalan kepada warga yang hendak bepergian ke Surabaya itu berlaku sejak Senin (21/6).
SIKM itu sendiri diberikan kepada warga tidak dengan begitu saja, tetapi harus sudah mendapat tes cepat antigen.
"Bagi yang belum dites, maka yang bersangkutan harus mengikuti tes dulu, baru bisa menerima SIKM," ujar bupati.
Baca juga: Pandemi Membaik, Daerah PPKM Jawa-Bali Meningkat Signifikan, Surabaya Raya Level 2
Masa berlaku SIKM, sambung Bupati Abdul Latif, adalah tujuh hari. Warga yang berniat ke Surabaya via Jembatan Suramadu maupun yang mealui Pelabuhan Kamal, mesti dapat menunjukkan SIKM tersebut kepada petugas agar diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.
"Jika tidak, maka warga harus menjalani tes cepat antigen. Jadi, SIKM ini juga berfungsi meringankan tugas para petugas yang di dua lokasi itu," kata bupati, menjelaskan.
Dengan demikian, kata "Ra Latif", sapaan karib Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, itu semakin banyak warga yang hendak masuk ke Surabaya untuk mengurus SIKM, maka tes cepat antigen di akses Suramadu dan di Pelabutan Tanjung Perak, Surabaya juga akan semakin berkurang.
Baca juga: Covid-19 Naik Turun, BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Masih Aman
Warga yang hendak membuat SIKM ini, katanya, bisa dilakukan di masing-masing kecamatan, dengan cara mununjukan KTP elektronik, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan serta keterangan negatif COVID-19.
"Berdasarkan itu, maka SIKM itu dapat dikeluarkan di masing-masing kecamatan," tutupnya. (rga)
Editor : Redaksi