Wagub Jatim Emil Dardak: PTM hanya Diizinkan untuk Zona Kuning dan Hijau

bacasaja.id
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.

BACASAJA.ID - Melonjaknya kasus COVID-19 di Jawa Timur dalam kurun waktu sebulan belakangan, membuat Pemprov Jatim meningkatkan kewaspadaan sekaligus pencegahn.

Salah satunya adalah mengevauasi ulang pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) cuma diperkenankan untuk daerah yang masuk Zona Kuning dan Hijau.

Baca juga: PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa untuk Zona Orange tidak disarankan dulu karena ada satu observasi baahwa tingkat sebaran Covid-19 di Jatim masih sangat tinggi, termasuk juga menyasar kepada mereka yang usianya lebih muda.

“Demi keselamatan bersama maka diputuskan hanya zona kuning dan hijau saja yang boleh menerapkan PTM. Mari kita utamakan keselamatan terlebih dahulu karena ini lagi situasi darurat sekali,” tegas di DPRD Jatim, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Covid-19 Melandai, Wakil Walikota Armuji sebut Kota Surabaya Siapkan PTM 100 Persen

Kondisi darurat ini, kata Emi disebabkan sebaran Covid-19 di Jatim mengalami kenaikan yang signifikan. Bahkan di sejumlah daerah tingkat Bed Occupancy Rate (BER) rumah sakit rujukan mengalami overload.

“Total kapasitas BOS rumah sakit rujukan Covid-19 di Jatim kisaran 1O.500 bed (tempat tidur), namun yang sudah terisi sekitar 7.500 an bed. Kalau diprosentasi BOR ruang ICU kisaran 77 persen dan BOR ruang isolasi kisaran 80 persen,” ungkap mantan Bupati Trenggalek ini.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terapkan PTM 25 Persen dengan Prokes Ketat

Ia juga, membenarkan jika RSUD dr Soetomo Surabaya kapasitas untuk rujukan pasien Covid-19 sudah penuh itu memang fakta. Bahkan Dirut RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi melaporkan tengah berupaya mengkonversi salah satu gedung yang nantinya dikhususkan untuk merawat pasien Covid-19.

“Saya juga ingin mengklarifikasi itu bukan di parkiran terbuka tapi gedung parkiran di RSUD dr Soetomo yang akan dikonversi menjadi ruangan dengan ditambahi sarana dan prasarana yang memadai untuk rawat inap. Mudah-mudahan dalam hitungan minggu sudah rampung dan bisa digunakan,” jelas Emil. (rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru