BACASAJA.ID - Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Kamis (1/7/21).
Kota/kabupaten yang berpotensi terjadi penularan Covid-19 dalam skala sedang dan tinggi masuk dalam PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3-20 Juli mendatang.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu
Salah satu Kabupaten yang masuk dalam PPKM darurat ini adalah Kabupaten Tulungagung.
Meski demikian, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengaku belum mengetahui alasan resmi Tulungagung masuk dalam PPKM darurat.
Namun dirinya mengakui ada lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 1-2 minggu terakhir.
“Melihat perkembangan penularan yang signifikan memberikan warning (peringatan) dari Satuan Tugas untuk mempersiapkan ini semua,” kata Maryoto, Kamis.
Pihaknya jelaskan penularan Covid-19 lebih sulit ditangani dibandingkan sebelumnya. Sebagai contoh dalam seminggu terakhir tiap harinya ada belasan kasus baru. Sedang konfirmasi kesembuhan hanya 2-3 orang.
“Ini agak bandel virusnya,” katanya.
Disinggung pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah disiapkan, Maryoto jelaskan dengan masuknya Tulungagung dalam daftar PPKM darurat, besar kemungkinan PTM bakal ditunda pelaksanaannya di tahun ajaran baru ini.
“Ya harus demikian (pembelajaran dalam jaringan),” kata Maryoto.
Saat ditanyakan aturan atau mekanisme saat hari raya Idul Adha yang dirayakan pada 20 Juli mendatang, pihaknya baru akan merapatkan bersama Forkopimda malam ini.
Dilansir dari berbagai sumber, sebanyak 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam daftar PPKM darurat.
Pemerintah juga mengumumkan aturan saat PPKM darurat.
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi