Demi Kurangi Aktivitas Warga, Pemkab Tulungagung Matikan Lampu PJU saat Malam Hari

bacasaja.id
Petugas Dishub Tulungagung saat mengatur timer lampu PJU.

BACASAJA.ID - Pemkab Tulungagung bakal gelapkan sejumlah ruas jalan protokol. Penggelapan dilakukan dengan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU).

Langkah ini diambil mengikuti wilayah lainnya seperti Kediri dan Malang yang sudah mengambil langkah serupa.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan alasan dibalik langkah ini. Lampu PJU dimatikan untuk mengurangi mobilitas dan aktifitas warga di luar rumah.

“Mulai jam 20.00 PJU di Tulungagung akan dimatikan,” ujar Galih, Senin (5/7/21).

Lampu PJU dimatikan mulai pukul 20.00 hingga 22.00 dan tidak dimatikan hingga pagi. Tindakan ini mulai diterapkan pada hari ini, Senin (5/7/21) malam.

Tindakan ini sudah dikonsultasikan dengan Bupati Tulungagung. Dirinya berdalih dimatikan sementara untuk alasan keamanan.

Waktu 2 jam dirasa cukup untuk mengurangi mobilitas dan aktifitas warga saat PPKM darurat. Jam 20.00 merupakan waktu awal jam malam.

Baca juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

Galih menerangkan saat mematikan lampu PJU bakal ada petugas yang berpatroli menjaga keamanan masyarakat.

“Waktu itu menandakan masyarakat harus beristirahat berada di rumah, dan mengurangi aktifitas di luar rumah,” jelasnya.

Mematikan lampu PJU dilakukan tidak disemua ruas jalan. Ada beberapa jalan protokol yang bakal digelapkan, seperti jalan Diponegoro, Ahmad Yani, Kapten Kasihin, Antasari, Wahidin Sudiro Husodo, seputar alun-alun dan beberapa ruas jalan lainya.

Mulai siang ini pihaknya telah melakukan pengaturan timer lampu PJU. Lampu sudah di set otomatis untuk mati pada pukul 20.00, dan kembali menyala pada pukul 22.00.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Galih melanjutkan, menurut kajian yang dilakukan penularan covid-19 tak hanya terjadi karena pengabaian protokol kesehatan, namun juga interaksi dan mobilitas warga.

“Selain (abai) protokol kesehatan, ternyata mobilitas dan interaksi orang turut menyumbang lonjakan kasus covid 19,” pungkasnya.

Kebijakan ini bakal terus dievaluasi. Jika dirasa kurang efektif bisa saja durasi penggelapan ini diperpanjang hingga pukul 00.00 WIB. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru