PPKM Darurat, DPRD Tulungagung Tunda Kegiatan Kumpulkan Massa

bacasaja.id
Sektretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji.

BACASAJA.ID- DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sementara waktu menunda kegiatan hearing (dengar pendapat). Penghentian ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM darurat di Tulungagung.

Selain Hearing, DPRD juga menghentikan kegiatan kunjungan kerja ke luar kota, begitu juga sebaliknya menolak kunjungan kerja DPRD dari luar kota.

Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2021

Sektretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji mengatakan segala kegiatan DPRD yang berpotensi mengumpulkan masa ditunda pelaksanaannya.

“Semua kegiatan hearing dihentikan dulu untuk sementara sampai masa PPKM Darurat berakhir,” ujarnya di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (5/7/21).

Bahkan hari ini pihaknya menolak Hearing yang diajukan oleh kelompok mahasiswa.

Penolakan ini dengan dalih masih dalam suasana PPKM darurat.

“Namun demikian, meski DPRD Tulungagung tidak melakukan hearing untuk fungsi pengawasan tetap dilakukan. Termasuk dalam menyerap aspirasi masyarakat,” paparnya.

Dengan adanya penghentian Hearing ini, dirinya tak menampik ada sejumlah agenda DPRD yang tertunda.

Salah satunya pembuatan naskah akademik (NA) untuk ranperda masa sidang bulan Mei - Agustus 2021 yang tidak bisa segera diselesaikan.

Selain penundaan kegiatan DPRD, untuk mencegah penularan di gedung wakil rakyat ini, pihaknya menerapkan aturan sistem satu pintu (one gate system).

Baca juga: Terkait Minyak Goreng, Anggota DPRD Tulungagung Sebut Ada Penimbunan Dan Mafia Perdagangan

Dengan sistem ini diharapkan pengawasan terhadap keluar masuk orang di gedung ini bisa lebih terkontrol.

“Diterapkan mulai Senin (5/7) sampai berakhirnya masa PPKM Darurat,” ujarnya.

Sistem one gate yang diberlakukan di Kantor DPRD Tulungagung ini membuat pintu samping di depan ruang pimpinan dewan dan sekwan ditutup. Kecuali pintu utama yang berada di depan kantor.

Setelah melewati pintu masuk, setiap orang akan diperiksa suhu tubuhnya, termasuk anggota DPRD dan ASN di Sekretariat DPRD.

“Pemeriksaan suhu tubuh pada semua orang yang masuk kantor dewan ini untuk meminimalisir kerawanan penyebaran virus Covid -19 di Kantor DPRD Tulungagung saat PPKM Darurat,” paparnya.

Baca juga: Kompak, Pemkab Tulungagung Dan DPRD Tulungagung Majukan Ekonomi Masyarakat

Jika dalam pemeriksaan ini didapati bersuhu diatas 37 derajat Celcius, maka dilarang untuk masuk gedung dewan.

Dirinya membeberkan pula jika di Kantor DPRD Tulungagung mulai Senin (5/7), memberlakukan sistem kerja atau masuk kerja secara shift (WFH dan WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN.

Sudarmaji selanjutnya menandaskan pemberlakuan WFH dan WFO, sistem satu pintu serta pengukuran suhu tubuh bukan untuk mempersulit warga yang datang ke kantor dewan.

Melainkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di area kantor wakil rakyat itu.

“Apalagi saat ini tengah diberlakukan PPKM Darurat,” pungkasnya. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru